Pemerintah pusat memberikan tanggapannya atas penolakan hasil appraisal tol Kediri-Tulungagung di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah menegaskan jika pihak yang memiliki wewenang memutuskan appraisal ulang adalah pengadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Embun Sari selaku Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN RI bersama jajarannya ketika sedang melakukan sosialisasi proyek strategis nasional (PSN) pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Kegiatan tersebut terselenggara di Pendapa Panjalu Jayati, pada Jumat (16/6/2023) pagi. Dalam hal ini, pihaknya lebih fokus pada proyek pembangunan jalan tol. Maka dari itu, tidak hanya perwakilan dari Kota/Kabupaten Kediri saja yang hadir, namun empat pemerintah daerah tetangga juga diundang seperti Blitar, Tulungagung, dan Nganjuk.
Dalam sosialisasi itu, Embun menjelaskan bahwa sebenarnya nilai appraisal telah mutlak. Perempuan dengan rambut sebahu tersebut menggunakan istilah final dan mengikat sehingga nilai appraisal tidak bisa dimusyawarahkan dan jika ingin menolak bisa mengajukan langsung ke pengadilan.
Akan tetapi, Embun juga berharap jika pendekatan secara kekeluargaan bisa diutamakan. Salah satunya dengan memberikan pemahaman dan edukasi kepada warga terdampak, namun menolak hasil appraisal. Dengan cara itu, warga akan mudah memahami keadaan yang terjadi.
Kemudian, pihaknya juga menekankan bahwa proses appraisal yang telah dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Selain itu, mereka adalah tim independen yang bertugas menjembatani warga dengan pemerintah.
Menurut Embun, tim tersebut sangat profesional dan tahu persis bagaimana mekanisme perhitungan nilai appraisal. Dirinya berharap proses pengadaaan tanah yang akan dilalui oleh tol di enam wilayah tersebut bisa berlangsung secara kondusif dan lancar. Supaya tahapannya bisa terlaksana sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan.
Sementara itu, Adi Suwignyo selaku Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberi dukungan kepada PSN, termasuk pembangunan jalan tol ini.
Adi Suwignyo juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan yang terbaik dan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait.
Hal tersebut serupa dengan apa yang disampaikan oleh Abdullah Abu Bakar selaku Wali Kota Kediri. Hal ini karena beberapa wilayahnya juga akan terlewati oleh proyek jalan tol tersebut.
Abdullah berharap tim appraisal juga bisa bekerja dengan empati kepada warga yang terdampak. Bagaimana pun warga telah menempati rumahnya dalam kurun waktu yang cukup lama.
Berbicara mengenai dinamika pengadaan tanah di Kota Kediri, Abu melihat hal ini sebagai sesuatu yang wajar dan pihaknya tetap akan mengikuti.