RadarBlitar.com – Dishub atau Dinas Perhubungan Kota Blitar telah menegaskan bahwa memang terdapat laporan warga terkait adanya juru parkir (jukir) di Kota Blitar yang menarik tarif parkir terlalu mahal.
Juru parkir tersebut menarik biaya sebasar Rp5.000 untuk setiap kendaraan. Namun, laporan tersebut belum valid karena pelapor tidak menyertakan bukti foto juru parkir dan waktu yang jelas.
Warga Diminta Melapor Jika Ada Juru Parkir ‘Nakal’
Juari selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar menjelaskan bahwa dari hasil monitoring yang telah pihaknya lakukan, Dinas Perhubungan Kota Blitar memastikan tidak ada juru parkir resmi yang menarik tarif parkir melebihi batas ketentuan pada hari biasa.
Menurut Juari, harga parkir di wilayah Kota Blitar itu idealnya untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil sebesar Rp3.000 pada hari biasa.
Hal ini mungkin bisa berbeda jika ada kegiatan atau acara tertentu seperti bazar, pameran, dan lainnya. Tarif parkir bisa mencapai Rp5.000 untuk setiap kendaraan.
Mengenai laporan adanya juru parkir yang menarik tarif parkir sebesar Rp5.000 kepada masyarakat tersebut. Pihak Juari menyatakan bahwa informasi tersebut tidak valid. Hal ini karena laporan tersebut belum menyertakan kelengkapan lokasi, waktu, dan foto yang jelas.
Kepala Dinas Perhubungan tersebut pun meminta kepada masyarakat agar melaporkan apabila menemui juru parkir yang tidak memberikan karcis parkir resmi berhologram.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan jika terdapat juru parkir di area Kota Blitar yang menarik tarif parkir lebih mahal dari ketentuan yang ada di hari biasa.
Semua masyarakat bisa melapor dengan cara menghubungi pihak terkait dengan menyertakan bukti yang kuat seperti foto juru parkir, serta keterangan waktu dan tempat yang jelas.
Juari juga menegaskan apabila pihaknya menemukan pelanggaran, maka juru parkir yang bersangkutan akan mendapat sanksi. Mulai dari teguran hingga dikeluarkan dari daftar resmi jukir Pemerintah Kota Blitar.
Jauri mengatakan bahwa sampai saat ini, pihaknya terus melakukan patroli terhadap juru parkir di wilayah Kota Blitar. Perlu kita ketahui bahwa total jumlah juru parkir resmi di Kota Blitar mencapai 250 orang.