Uji Coba E-Tilang Pertama, Tercatat 2.500 Pelanggar di Blitar

uji coba E-Tilang di Kota Blitar

RadarBlitar.com – Beberapa waktu yang lalu, terdengar desas-desus bahwa Kota Blitar akan melakukan uji coba E-Tilang atau Elektronik Tilang di beberapa titik. Pada uji coba selama lima hari pertama, telah tercatat sebanyak 2.500 pelanggar per Rabu (13/4/2022). Pelanggaran lalu lintas yang tercatat ini nyatanya didominasi oleh kendaraan roda empat.

AKP Mulya Sugiharto, selaku Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Blitar Kota menjelaskan bahwasannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di tiga titik di Kota Blitar, telah mencatat 2.500 pelanggaran lalu lintas selama masa uji coba. Tiga titik tersebut berada di pintu masuk Kota Blitar, yakni Simpang Tiga Herlingga, Kelurahan Gedog, Simpang Tiga Empat SPBU Kelurahan Pakunden dan Simpang Empat Masjid Kelurahan Plosokerep.

Sistem ETLE tersebut telah dipasang sejak tanggal 4 April 2022. Beruntungnya, selama masa uji coba hingga Hari Raya Idul Fitri, tidak akan ada penindakan atau sanksi tilang kepada para pelanggar.

Mulya melanjutkan, rata-rata sekitar 500 pelanggaran lalu lintas di tiga titik terpantau oleh kamera ETLE atau sekitar 165 pelanggaran setiap hari pada setiap titiknya. Kendaraan roda empat termasuk truk yang paling mendominasi jumlah pelaku pelanggaran, yakni 60% dari total pelanggaran. Sedangkan, 40% sisanya dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua alias sepeda motor.

Untuk bentuk pelanggarannya, kebanyakan ialah melanggar rambu-rambu lalu lintas, yaitu sebanyak 80% dari keseluruhan pelanggaran. Bentuk pelanggaran lainnya, termasuk untuk pengendara sepeda motor di antaranya tidak memakai helm, melanggar marka jalan dan isyarat traffic light dan tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil.

Kesimpulan

Selama uji coba lima hari pertama di tiga titik di Kota Blitar, kamera ETLE telah menangkap sebanyak 2.500 pelanggar. Pelanggaran tersebut didominasi oleh kendaraan roda empat. Jika dalam presentase, kendaraan roda empat mendominasi dengan 60%, sisa 40% dilakukan oleh pelanggar dengan kendaraan roda dua.

Beruntungnya, selama masa uji coba hingga Hari Raya Idul Fitri para pelanggar belum dikenai sanksi tilang. Namun tetap saja, melanggar lalu lintas itu tidak diperbolehkan karena dapat merugikan diri sendiri. Bahkan, bisa membahayakan nyawa orang lain. Jadi, ayo tertib lalu lintas agar tidak ‘dijepret’ kamera ETLE!

Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *