RadarBlitar.com – Polisi dari Polres Blitar telah menetapkan seorang lelaki dengan inisial MW umur 20 tahun sebagai tersangka. Laki-laki yang berprofesi sebagai sopir truk barang asal Mangkujayan Ponorogo ini telah melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur asal Kesamben, Kabupaten Blitar.
Iptu Udiyono selaku Kasi Humas Polres Blitar menyatakan bahwa tersangka memang sudah dilaporkan ke Polres Blitar terkait kasus persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur yang merupakan warga asli Kesamben Blitar.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, tersangka sudah mengakui bahwa telah melakukan hubungan persetubuhan tersebut bersama korban ketika tersangka berada di rumah korban.
Polisi juga menyampaikan bahwa awalnya tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri ketika kedua orangtua korban sedang tidak ada di rumah.
Dengan modus iming-iming tersangka akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu hal terhadap korban. Mendengar bujukan tersebut, korban pun terperdaya ucapan tersangka dan mau bersetubuh dengan lelaki berinisial MW ini.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka sendiri sebenarnya sudah berkeluarga dan keluarganya bertermpat tinggal di Ponorogo.
Lelaki berumur 20 tahun tersebut memang sering datang berkunjung ke Blitar. Hal tersebut karena tersangka bekerja sebagai sopir angkutan barang. Saat mengantarkan barangnya, tersangka selalu mampir berkunjung ke rumah kerabat tersangka yang berada di Kecamatan Kesamben Blitar.
Selanjutnya, tersangka dan korban tersebut akhirnya saling bertemu. Rumah korban memang berada tidak terlalu jauh dari rumah kerabat tersangka tersebut. Dari kedekatan ini, tersangka dan korban tersebut diduga menjalin hubungan pacaran.
Sampai pada akhirnya, tersangka pun membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri di rumah korban.
Setelah melakukan hubungan suami istri tersebut, ternyata apa yang tersangka lakukan sampai terdengar ke telinga keluarga korban.
Mengetahui adanya hubungan asusila yang telah tersangka lakukan kepada anaknya, orangtua korban tidak terima sehingga peristiwa ini keluarga laporkan ke Polres Blitar.
Menurut Iptu Udiyono, tersangka akan mendapat hukuman penjara. Maksimal hukuman yang akan tersangka terima adalah 15 tahun penjara.