Sanksi Tilang Pelanggar ETLE Mulai Berlaku, Polres Blitar Kota Sosialisasi

sanksi tilang pelanggar ETLE mulai diberlakukan, polres lakukan sosialisasi

RadarBlitar.com – Setelah sanksi tilang bagi pelanggar peraturan lalu lintas yang terekam ETLE di Kota Blitar berlaku pada hari Kamis, 19 Mei 2022. Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota mulai melakukan sosialisasi mengenai sanksi bagi para pelanggar yang terekam dalam INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record).

AKP Mulya Sugiarta selaku Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota mengungkapkan bahwa bersamaan dengan mulai berlakunya sanksi tilang untuk para pelanggar ETLE, Polres Blitar juga akan melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi Sanksi Tilang Pelanggar ETLE

Kegiatan ini menjelaskan mengenai sistem tilang melalui INCAR atau kendaraan keliling yang bisa menangkap gambar dan merekam video para pelanggar lalu lintas di jalanan Kota Blitar.

Menurut AKP Mulya Sugiarta, sistem Artificial Integence yang ada dalam perangkat INCAR (pengembangan dari ETLE) telah siap digunakan untuk mendeteksi secara otomatis semua bentuk pelanggaran yang sudah pengguna jalan lakukan.

Kata AKP Mulya, dengan adanya INCAR dan ETLE ini, polisi tidak akan memberikan sanksi tilang pada para pelanggar langsung di lokasi secara manual. Akan tetapi, setiap pelanggaran akan tercatat secara otomatis dan surat tilang nantinya akan polisi kirim langsung ke alamat para pelanggar.

Selain itu, beliau menegaskan bahwa INCAR akan berkeliling di sejumlah ruas jalan dan dengan otomatis akan merekam setiap pelanggaran. Identitas para pelanggar akan langsung terintergrasi dengan data kependudukan.

AKP Mulya Sugiarta juga menambahkan jika mobil INCAR akan beroperasi di beberapa lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement yang sebelumnya telah terepasang pada 3 titik di Kota Blitar.

Perlu kita ketahui, ETLE sendiri sudah ada di beberapa lokasi seperti Jalan Kenari, Jalan Sudanco Supriyadi, dan Jalan Tanjung. Oleh karena itu, pihaknya akan meminta masyarakat untuk selalu taat dalam berlalu lintas.

Selalu gunakan helm bagi pengendara motor dan sabuk pengaman bagi pengendara roda 4. Jangan menerobos lampu merah dan harus selalu mematuhi peraturan lalu lintas lainnya.

Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *