Pajak Online – Halo, Sobat pajak! Sudah tahu belum kalau ada metode baru untuk lapor pajak? Sekarang, lapor pajak bisa dilakukan secara online, lho! Jadi, kalian para wajib pajak tidak perlu antre dan repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Apalagi, di tengah kondisi pandemi seperti sekarang, lapor pajak online menjadi pilihan tepat agar tidak menimbulkan kerumunan.
Seperti yang sobat pajak tahu, karyawan yang memiliki penghasilan tetap bulanan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan setiap tahunnya. Laporan ini untuk memastikan apakah pengenaan pajak yang dilakukan Dirjen Pajak telah sesuai dengan penghasilan sobat.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan sobat untuk menyampaikan laporan tahunan. Misalnya, dengan mendatangi langsung ke KPP terdekat, melalui jasa pos atau ekspedisi, atau dilakukan secara online.
Di masa pandemi serta pemberlakuan PPKM yang belum usai, cara lapor pajak online bisa menjadi pilihan bijak untuk mengurangi interaksi sobat pajak dengan orang lain. Namun, apabila ingin mengakses lapor pajak online ini, sobat harus memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang bisa didapatkan di KPP.
Cara lapor pajak online
- Pertama-tama, sobat perlu masuk ke halaman DJP online.pajak.go.id. Kemudian, masukkan nomor NPWP milik sobat, kata sandi, dan kode verifikasi lalu tinggal klik login.
- Langkah kedua, di laman tersebut sobat pajak bisa melihat dua opsi yakni e-filling dan e-form. Karena sobat ingin melaporkan pajak tahunan, pilih e-filling kemudian klik menu buat SPT.
- Sobat pajak tinggal mengisi semua jawaban yang ada di dalam formulir, seperti penghasilan bersih, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong oleh pihak lain.
- Apabila pengisian seluruh data di formulir sudah benar, sobat tinggal klik kirim dan semua data yang telah tersimpan akan terkirim ke Dirjen Pajak.
- Setelah terkirim, pihak Dirjen Pajak akan mengirimkan tanda bukti SPT yang sudah sobat laporkan melalui email.
Jika sobat pajak mengalami kesulitan dalam membuat laporan pajak online, sobat bisa menghubungi hotline Kring Pajak 1-500-200 untuk meminta bantuan.
Kenapa Kita harus Membayar Pajak?
Sobat, mengapa kita harus membayar pajak? Pajak merupakan salah satu sumber utama pemasukan negara. Dengan membayar pajak, maka sobat sudah membantu perekonominan negara. Ada hal lain yang membuat sobat wajib untuk membayar pajak. Apa saja? Mari kita simak!
Kita adalah Pembangun Negara
Kapankah sobat pajak tahu bahwa kita yang memiliki andil terbesar dalam membangun negara? Pasti selama ini, sobat menganggap itu adalah tugas pemerintah. Akan tetapi, ternyata pemerintah hanya menyediakan sarana untuk membangun saja. Biaya membangun jalan, jembatan, dan fasilitas umum lain berasal dari pajak yang sobat bayarkan. Presiden pun juga digaji menggunakan pajak.
Jadi, sobat harus taat bayar pajak agar Indonesia semakin baik dari segi fasilitas, sarana-prasarana, dan layanan. Sumber dana dari pajak, akan digunakan pemerintah untuk memenuhi segala kebutuhan warga negaranya.
Kontrak antara Kita dan Negara
Kontrak yang dimaksud dari poin kedua ini adalah komitmen antara sobat pajak dan pemerintah. Jadi, jika sobat ingin mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah, sobat juga harus membayar pajak kepada pemerintah. Semacam take and give. Jika sobat tertib membayar pajak, maka pemerintah juga bisa membangun fasilitas yang kita semua butuhkan.
Sobat bisa menganggap sedang berinvestasi melalui pajak di negara. Saldo rekening mungkin tidak bertambah, akan tetapi sobat akan mendapatkan kulitasa kesehatan terbaik, transportasi yang memadai, perekonomian yang sehat, dan segala fasilitas dari pemerintah yang bisa menunjang kehidupan sobat pajak sehari-hari.