Ketahui Syarat-Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu

Ketahui Syarat-Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu

Pemilu 2024 tinggal menghitung bulan. Bangsa Indonesia kembali menyelenggarakan pesta demokrasi, di mana rakyat Indonesia akan menentukan pemimpin baru untuk masa jabatan 2024-2029. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah melakukan serangkaian tahapan pemilu yang sudah berlangsung sejak tahun 2022.

Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, selalu diharapkan partisipasi dari masyarakat. Pastikan diri Anda telah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu. Untuk seseorang dapat menjadi pemilih dalam pemilu harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Pengertian Pemilih dalam Pemilu

Sesuai dengan Pasal 1 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemilih dalam Pemilu adalah seorang warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah/sudah pernah menikah. Pemilih dalam Pemilu memiliki hak untuk memberikan suaranya saat pelaksanaan pemilu.

Syarat-syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu

Aturan mengenai syarat Pemilih dalam Pemilu telah diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Syaratnya adalah:

  1. Warga negara Indonesia yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau sudah pernah menikah;
  2. Seseorang yang hak memilihnya tidak sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  3. Seseorang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan KTP-el;
  4. Seseorang yang sedang berdomisili di luar negeri yang dapat dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. Apabila pemilih belum memiliki KTP-el seperti yang dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan kartu keluarga; dan
  6. Seseorang yang tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika Anda sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi Pemilih dalam Pemilu , Anda memeriksa apakah telah terdaftar sebagai pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id. Apabila nama Anda belum terdaftar, Anda bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota domisili Anda.

Kategori Pemilih dalam Pemilu 

Selain harus mengetahui tentang persyaratan sebagai Pemilih dalam Pemilu, Anda juga perlu mengetahui tentang data dan kategori daftar Pemilih dalam Pemilu. Data Pemilih merupakan data penduduk yang terstruktur dan yang telah dianggap memenuhi persyaratan untuk menjadi Pemilih dalam Pemilu.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, terdapat 11 kategori daftar Pemilih dalam Pemilu 2024. Dibawah ini adalah kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024:

  1. Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah Daftar pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang dibantu oleh PPK, PPS< dan Pantarlih.
  2. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) adalah DPS yang dilakukan perbaikan setelah mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu.
  3. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir) merupakan DPSHP yang telah dilakukan perbaikan setelah masukan dan tanggapan dari masyarakat dan/atau peserta pemilu.
  4. Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan DPSHP Akhir yang telah melewati perbaikan oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  5. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT pada suatu TPS yang dikarenakan keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat Pemilih terdaftar dan memberikan suaranya di TPS lain.
  6. Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah Daftar Pemilih yang sudah memiliki identitas kependudukan namun belum terdaftar di DPT dan DPTb.
  7. Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN) adalah Daftar Pemilih hasil dari pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang telah dimutakhiran secara berkelanjutan.
  8. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri (DPSHPLN) adalah DPSLN yang sudah diperbaiki sesuai dengan masukan dan tanggapan masyarakat.
  9. Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) merupakan daftar pemilih atau DPSHPLN yang telah diperbaiki oleh Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN).
  10. Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN) adalah DPTLN di suatu TPSLN yang dikarenakan keadaan tertentu tidak dapat memilih pada TPSLN tempat Pemilih Terdaftar.
  11. Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) adalah Pemilih yang menggunakan KTP-el atau Paspor untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemilu.

Untuk menjalankan demokrasi Bangsa Indonesia tetap berjalan, pastikan untuk berpartisipasi sebagai Pemilih yang menggunakan hak suara. Karena dengan memutuskan untuk memilih adalah suatu keputusan yang bijak dan tepat. Gunakan hak suara Anda dengan jujur, dan tidak terhasut dan terpengaruh dengan kecurangan yang coba dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab selama pemilu berlangsung. Pastikan juga pemimpin pilihan Anda adalah orang yang berintegritas dan memiliki sikap antikorupsi. Karena, merekalah yang akan memimpin negara dan wilayah Anda selama 5 tahun ke depan dengan segala kebijakan yang akan dikeluarkan.

Jadikan pemilu 2024 mendatang menjadi pemilu yang berintegritas. Cari tahu info lebih lengkap mengenai integritas dan sikap antikorupsi di website https://aclc.kpk.go.id/. Semakin banyak informasi yang Anda ketahui tentang kecurangan pemilu, semakin kecil juga kemungkinan terbujuk akan rayuan kecurangan saat pemilu.

Source;

https://www.kpu.go.id/page/read/1133/cara-menjadi-pemilih

https://news.detik.com/pemilu/d-6549231/apa-saja-syarat-menjadi-pemilih-dalam-pemilu-simak-aturannya

Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *