Ketahui Jenis-Jenis Bank Menurut Fungsinya

Bank merupakan sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan menerbitkan promes atau biasa dikenal sebagai banknote.

Pengertian lainnya dari bank ialah sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Keberadaan bank yang penting, membuat jenis-jenis bank kembali terbagi dalam beberapa bagian. Artikel kali ini akan mengulas tentang jenis-jenis bank menurut fungsinya. Yuk langsung simak ulasannya berikut!

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR atau Bank Perkreditan Rakyat merupakan jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip-prinsi syariah, di mana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan yang dilaksanakan BPR jauh lebih sempit bila dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Hal ini karena bank satu ini dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas dan juga perasuransian seperti yang dilakukan pada jenis bank secara umum.

Bank Sentral

Pada umumnya, bank sentral di suatu negara adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank sentral memiliki peran untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan dan sistem finansial secara keseluruhan.

Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh BI (Bank Indonesia). BI sebagai bank sentral memiliki satu tujuan tunggal, yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah mengandung dua aspek, antara lain kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa dan juga kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Bank Umum

Bank umum melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, di mana dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kebalikan dari BPR sebelumnya.

Sifat jasa yang diberikan adalah umum, yang berarti bisa memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pun dengan wilayah operasinya yang bisa dilakukan di seluruh wilayah.

Itulah jenis-jenis bank menurut fungsinya yang perlu kita ketahui. Selain menurut fungsinya, jenis bank juga dibagi berdasarkan kepemilikan, kegiatan operasionalnya dan berdasarkan bentuk usaha. Untuk mengetahui lebih banyak mengenai informasi dunia perbankan dan keuangan di Indonesia, bisa kunjungi langsung laman bankdiindonesia.com.

Ada informasi mengenai alamat lengkap kantor cabang bank-bank di Indonesia, daftar BI Fast dan masih banyak informasi lainnya. Semoga bermanfaat, ya!

Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *