Ketahui Aplikasi e-Bupot dengan Segala Keunggulan dan Manfaatnya

Radarblitar.com – Kecanggihan teknologi masa kini memiliki pengaruh pada banyak aspek kehidupan, salah satunya dari aspek perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah banyak menghadirkan beragam aplikasi yang bisa digunakan bagi para wajib pajak untuk menuntaskan kepatuhan perpajakan mereka. 

Belum lama ini, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan suatu aplikasi yaitu aplikasi eBupot PPh 23/26. Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-236/PJ/2020, bahwasanya mulai tanggal 1 Agustus 2020 bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah terdafar di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama, maka seluruh Indonesia diwajibkan menggunakan e-Bupot (bukti potong elektronik) guna menjadi bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 secara elektronik. 

Mengenal Aplikasi e-Bupot PPh 23/26 Online Pajak

Melalui surat keputusan yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak, bahwasanya Online Pajak sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan senantiasa memberikan kemudahan bagi setiap wajib pajak menjalankan kepatuhan pajaknya melalui digitalisasi. Oleh karena itu, OnlinePajak membuat inovasi dengan menghadirkan fitur e-Bupot PPh 23/26 yang dapat digunakan sebagai solusi terbaik untuk Anda yang sedang mengelola bukti potong PPh 23/26 secara digital. 

Inovasi yang dibuat OnlinePajak ini tentu sesuai dengan harapan pemerintah, supaya seluruh urusan dari perpajakan di Indonesia dapat dilakukan dengan mudah secara menyeluruh melalui elektronik. Dengan demikian setiap urusan tentang perpajakan bisa berjalan secara efisien. 

Proses manual dalam pengelolaan bukti potong seringkali dianggap bisa menghambat arus kas, sementara proses digitalisasi bisa mempercepat proses perpajakan tanpa harus menghambat jalannya transaksi. 

Beragam keunggulan yang dimiliki oleh e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak

Sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan yang telah terdaftar, OnlinePajak juga mendapat pengawasan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penyedia aplikasi OnlinePajak telah berdiri sejak September 2014. Kehadiran OnlinePajak telah banyak membantu pemerintah dalam menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia. 

Layanan OnlinePajak sangat mudah digunakan, terjangkau, serta terintegrasi. Pada layanan OnlinePajak, Anda bisa melakukan proses hitung, setor, serta lapor pajak melalui fitur seperti PPh 21, e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur. Bahkan kini OnlinePajak juga memberikan layanan tambahan berupa layanan bukti potong elektronik, yaitu e-Bupot PPh 23/26. 

Nah beberapa hal ini yang bisa dilakukan oleh wajib pajak serta beberapa keunggulan dari fitur e-Bupot PPh 23/26: 

  • Daftar Bukti Potong PPh 23/26 
  • Buat e-Bupot PPh 23/26 
  • Impor Bukti Potong dari Ms Excel 
  • Lihat Status Impor File 
  • Lapor Pajak bisa dilakukan dengan mudah dan cepat 
  • Bisa digunakan untuk melengkapi dokumen untuk lapor bukti Potong 
  • Bulk bukti potong 

Manfaat yang didapatkan dari menggunakan e-Bupot PPh 23/26

Aplikasi dari OnlinePajak ini memang sengaja dirancang guna membantu kinerja pemerintah dalam memudahkan segala macam proses perpajakan wajib pajak di Indonesia. Dengan demikian manfaat yang diperoleh dari menggunakan OnlinePajak dapat dirasakan dari beragam aspek, mulai dari pemerintah hinga para wajib pajak itu sendiri. 

Platform digital OnlinePajak tersebut diharapkan bisa membantu para wajib pajak dalam membuat serta menerbitkan bukti potong elektronik tanpa perlu membubuhkan tanda tangan basah. Para wajib pajak juga bisa secara langsung melaporkan perpajakan secara real time. Bukti pemotongan tersebut nantinya akan secara otomatis tersimpan rapi dalam sistem cluod yang terintegrasi dan bisa diakses para wajib pajak di mana saja dan kapan saja. 

Pada e-Bupot, setiap detail tentang bukti potong dapat diisi secara jelas dan benar. Tak hanya itu, OnlinePajak juga memberikan kemudahan dalam proses approbal bukti potong elektronik cukup dengan sekali klik pada fitur bulk. 

Anda bisa mengunjungi OnlinePajak guna mencoba fitur e-Bupot PPh 23/26 dan beragam kemudahan lain yang diberikan untuk Anda wajib pajak.

Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *