E-Tilang Diberlakukan di Kota Blitar, Ketahui Lokasi dan Cara Kerjanya

Lokasi E Tilang Kota Blitar


Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik kabarnya akan segera diterapkan di empat titik di Kota Blitar. Keempat titik yang dimaksud akan dipasangi kamera CCTV yakni, Simpang Jl. Sudanco Supriyadi (Herlingga), Simpang Jl. Sumatera (Panti Nirmala), Simpang Jl. Merdeka Barat (Toko Ijo), dan Simpang Jl. Melati. 

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengemukakan, saat ini Polres Blitar Kota sedang mempersiapkan sarana dan prasarana sebagai upaya penerapan sistem tilang elektronik tersebut. 

“Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa dilaunching. Karena, sudah sebulan ini kami melakukan persiapan sistem tilang elektronik di Kota Blitar,” katanya, usai mengikuti zoom meeting launching ETLE nasional di Mapolres Blitar Kota, Selasa (23/3/2021). 

Yudhi mengatakan Polres Blitar Kota akan bekerjasama dengan Pemkot Blitar untuk menyiapkan kamera CCTV di empat titik itu. Ia berharap, masyarakat akan semakin disiplin berkendara dan mematuhi rambu lalulintas dengan adanya ETLE. 

Referensi Penting: Dibuka, Lowongan Kerja di RSI Aminah Blitar 2021 | Segera Daftar

Di tempat yang sama, Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Tri Nuartiko menambahkan, kamera CCTV tersebut untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
“Selanjutnya, rekaman kamera CCTV akan menyambung ke aplikasi sistem tilang elektronik di Polres Blitar Kota,” jelasnya.

Lebih lanjut Tri menguraikan, pelanggar lalulintas akan mendapatkan surat bukti pelanggaran untuk mengikuti persidangan. Apabila pelanggar tidak mengikuti sidang, maka nomor kendaraannya akan diblokir.

“Tentunya, ETLE ini untuk semakin menyadarkan masyarakat Kota Blitar akan pentingnya mematuhi rambu lalulintas,” tegasnya.  

Cara kerja tilang elektronik
Sistem tilang ETLE ini menggunakan kamera pengawas atau CCTV guna melihat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan. ETLE tidak hanya menyasar pengendara mobil, namun kini juga menyasar pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor. 

Baca juga : Ide Bisnis Unik, Modal Sedikit Untung Melimpah

Fungsi utama ETLE untuk membantu kepolisian dalam menegakkan hukum aturan berlalu lintas. Kamera yang terpasang di perempatan jalan tersebut akan dipantau oleh petugas TMC kepolisian. 

Kamera pengawas atau CCTV mampu menangkap gambar yang selanjutnya akan dikaji oleh petugas TMC guna menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pada kamera pengawas direkam nomor polisi kendaraan yang selanjutnta disesuaikan dengan data base yang telah dimiliki kepolisian.

Setelah petugas mengkonfirmasi jenis pelanggarna yang dilakukan, maka gambar yang sudah tertangkap kamera akan dijadikan sebagai bukti otentik dan real sebagai barang bukti yang sah di mata hukum. Berikutnya, petugas akan mengirimkan data terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, beserta dengan biaya denda yang perlu dilunasi, ke alamat pelanggar.

Sementara, untuk jenis kamera yang terpasang atau yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, memiliki spesifikasi berbeda-beda. Pertama dilengkapi dengan fitur Automatic Number Plat Recognation (ANPR) yang mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Baca juga : Proses Tilang Kendaraan Pinjaman atau Beli Bekas tapi belum balik nama

Kemudian, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil. Ada juga kamera speed radar yang terkoneksi dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas. Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaraan yang berada dalam radius 20-30 meter dari titik penempatan kamera. 

Saat data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraan, warna kendaraan, serta nomor polisinya, maka bisa dipastikan data tersebut valid dan diterbitkannya surat konfirmasi kepada pelanggar.

Dengan adanya sistem ini, semoga masyarakat Kota Blitar semakin patuh terhadap peraturan lalu lintas guna keamanan dan keselamatan bersama. Tentu, jauhi sebuah pikiran bahwa menaati peraturan hanya dilakukan saat ada polisi saja, karena semua ini terkait keamanan dan keselamatan seluruh masyarakat.

Sumber: Timesindonesia.co.id

Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *