Menurut KBBI, nikah siri ialah pernikahan yang cuman ditonton dengan orang modin dan saksi tapi tak lewat Kantor Pekerjaan Agama.
Modin sendiri mempunyai pekerjaan melangsungkan pendataan pengurus kematian dan segala hal yang terkait dengan kematian, pencatatan terkait nikah, cerai, pisah, dan akur. Maka, pernikahan itu telah syah berdasar agama Islam.
Akan tetapi, status pernikahannya tak terdaftar oleh negara dan ke-2 mempelai akan tidak mendapati buku nikah sah atas pernikahan itu.
Nikah siri sebagai perkawinan yang berlawanan dengan ketetapan perundang- undangan. Menurut Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 selaku ketentuan terkait implementasi UU No.1 tahun 1974 dikatakan jika perkawinan buat pengikut Islam dijalankan oleh karyawan pencatat dengan tata teknik pendataan.
Di mana di dalam masalah ini nikah di bawah tangan atai nikah siri yaitu pernikahan yang telah dilakukan di luar pemantauan petugas pencatat nikah dan tak terdaftar di KUA.
Faktor-faktor yang menimbulkan seorang nikah siri : Persoalan ekonomi, Kapabilitas keuangan, Impian berpoligami, Menikah di bawah usia
Seperti pada yang barusan dikabarkan waktu ini di antara Rizky Billar dan Lesti Kejora yang memberitakan kalau mereka sudah mengadakan kawin siri.
Bagaimana kemampuan kawin siri dalam perkawinan? Dalam soal perpisahan, resiko hukum yang muncul bila salah satunya pasangan menikah tinggalkan pasangannya atau kembali.
Karenanya pasangan yang lain tidak mempunyai kuasa untuk melaksanakan apa saja, atau dalam perihal tersebut istri susah mendapat hak atas harta bersama seandainya suami tidak memberikannya.
Dalam soal Pembagian harta dalam nikah siri, karena nikah siri tidak tercantum oleh negara, di mana kalau berlangsung perpisahan istri tak kan mendapat hak apa saja serta tidak bisa tuntut apa saja karena pada prinsipnya tidak punyai pertalian apa saja yang resmi dengan suami.
Dalam soal pewarisan, jikalau ada peninggalan yang dibiarkan oleh suami lantaran meninggal, anak dan istri dapat susah buat mendapati hak dari harta peninggalan. Ataupun kalau seseorang suami profesinya jadi PNS, istri ataupun anak tak memiliki hak mendapati bantuan apapun.
Status pada anak yang lahir dari kawin siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 perihal Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, kalau anak yang lahir dari pernikahan siri dipersamakan posisinya dengan anak luar kawin.
Jika nantinya si ayah meninggal, si anak tidak juga memiliki hak terima peninggalan apa saja dari si ayah, sebagai halnya dirapikan dalam Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Gabungan Hukum Islam (KHI).
menurut Pasal 863 KUHPerdata, kalau anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya (selesai lewat rangkaian proses pernyataan secara hukum), karena itu dia cuma memiliki hak mewariskan 1/3 sisi dari yang mestinya dia terima bila dia sebagai anak yang Oleh karena itu kawin siri bukanlah perkawinan yang syah, sesuai sama pasal 2 UU perkawinan.
Satu perkawinan dirasa syah jika perkawinan dikerjakan menurut hukum masing-masing agamanya serta kepercayaannya itu, serta masing-masing perkawinan dicatat menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
A. Berikut Nikah Siri : Persyaratan dan Penglihatan Hukum Positif serta Agama
NIKAH siri atau nikah di bawah tangah adalah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Kepentingan Agama. Selanjutnya bagaimanakah statusnya biar dianggap? Berikut tata trik biar nikah siri dianggap, misalnya:
1. Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau mau masuk Islam.
nikah siri akan dikira pernikahan yang resmi seandainya ke-2 mempelai penuhi rukun Islam. Sebab itu, ke-2 nya wajib pada situasi memeluk agama islam waktu mau memberlangsungkan pernikahan siri.
Apabila satu diantaranya antara ke-2 nya belum memeluk agama islam, pasangan itu semestinya siap masuk ke agama Islam untuk sempurnakan pernikahan yang diberlangsungkan.
2. Calon mempelai wanita yang dengan status janda
Untuk mempelai wanita sendiri, ada sejumlah hal yang sangat perlu buat jadi perhatian saat sebelum langsungkan pernikahan siri.
Karena buat yang dengan status selaku janda, jasa nikah siri akan dipastikan resmi bila mempelai wanita dapat memberikan surat pisah yang didapat dari pengadilan agama setempat.
Tata langkah prasyarat komplet yang lain penting diperhatikan ialah waktu iddah. Periode ini jadi paling penting buat dilalui mempelai wanita saat sebelum mengadakan pernikahan siri yang sah.
3. Calon mempelai pria belum punya empat istri
Mempelai pria cuman bisa melaksanakan nikah siri dengan sah kalau jumlah istri yang dipunyai awal mulanya tak lebih dari empat.
Terkecuali itu, sebaiknya mempelai pria mengharap ijin lebih dahulu pada istri awalnya untuk mengelak perihal yang tak dikehendaki di setelah itu hari.
4. Ke-2 calon mempelai dapat memperlihatkan KTP
sebelumnya ijab kabul Identitas mempelai jadi sangat perlu untuk bikin pernikahan siri jadi resmi secara agama.
Tetapi dengan identitas KTP itu, tidak berarti nikah siri yang digerakkan jadi syah di mata hukum. Identitas itu cuma buat mengerti seterusnya orisinalitas document dan data diri dari ke-2 mempelai hingga tidak kembali ada ketidakjujuran.
5. Calon mempelai bukan mahram keduanya
Satu diantaranya lantaran nikah siri jadi diharamkan yakni pernikahan antarpasangan yang punyai mahram yang sama.
Sebab itu, penting buat calon mempelai untuk mengecek kembali sejarah sejarah keluarga sebelumnya melaksanakan pernikahan.
6. Bawa serta menunjukkan mahar/serah-serahan yang diberi saat ijab kabul
Ijab kabul dalam pernikahan dapat dipandang syah bila ada mahar atau serah-serahan nikah siri yang diserahkan kepada mempelai wanita.
Oleh karena itu, penting buat mempelai laki laki buat mempersiapkan mahar yang dapat dipakai menjadi satu diantara persyaratan syah pernikahan siri yang dilaksanakan.
7. Tengah tidak dalam saat ihram atau umrah
Tata teknik persyaratan nikah siri yang lain harus disanggupi adalah tidak pada keadaan umrah dan haji. Walaupun masalah yang satu berikut jarang-jarang ditemui akan tetapi penting untuk dimengerti juga.
Pasalnya menikah saat pada kondisi berhaji atau umrah tidak jadi pernikahan yang syah di mata agama.
Bila ingin menyelenggarakan pernikahan di tanah suci, ke-2 mempelai bisa mengadakannya sehabis maupun saat sebelum menetapi beribadah umrah atau haji.