Seperti yang kita tahu, awal 2020 menjadi peristiwa yang tidak akan pernah dilupakan oleh negara mana pun di dunia. Sebab, saat itulah terjadi perluasan penyebaran Covid-19 yang awalnya hanya berada di Wuhan, Tiongkok. Semua aktivitas setiap orang dibatasi.
Para pekerja harus melakukan WFH (Work From Home), sedangkan anak-anak sekolah harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Di Indonesia, juga menerapkan hal serupa dalam PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). PPKM ini hampir mematikan seluruh sektor yang ada, termasuk ekonomi yang membuat banyak orang harus kehilangan mata pencaharian.
Dua tahun berlalu, Covid-19 berhasil dikendalikan. Melansir dari Nasional.ashefanews, pada Jumat, (30/12/2022), Presiden Joko Widodo telah mencabut kebijakan PPKM. Hal ini disiarkan secara langsung di Istana Negara. Jokowi menambahkan tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan kegiatan atau pergerakan masyarakat.
Meski PPKM Dicabut, Booster Tetap Jadi Syarat Melakukan Perjalanan
Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, mengatakan booster tetap menjadi ketentuan atau syarat perjalanan, baik di dalam maupun luar negeri. Ketentuan ini tetap berlaku meski kebijakan PPKM telah dicabut, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2022.
Kebijakan tersebut juga dibacakan oleh Presiden Jokowi dalam siaran resmi pada Jumat (30/12/2022).
Wiku mengungkap peraturan lainnya masih tetap berlaku, meski sekarang PPKM telah dicabut dan digantikan dengan Inmendagri Nomor 53/2022. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah tetap mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki atau menggunakan fasilitas publik.
Termasuk bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi umum. Kabid Penanganan Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting juga mengungkapkan bahwa aturan perjalanan masih mengacu pada aturan lama.
Kedua aturan ini adalah SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang belum dicabut. Meski demikian, Alex mengatakan peraturan tersebut tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyesuaian. Mengacu pada situasi di lapangan yang dinamis.
Alex menambahkan jika pihaknya menunggu perubahan atau adendum Keppres dan Perpres, sehingga ada landasan hukum dalam rangka aspek legalitas.