Radarblitar.com – Berikut syarat dan cara mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang dilanjut 2021.
Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan, pendaftaran BLT UMKM sudah dapat diakses. Kabar tersebut dibagikan di akun Instagram @kemenkopukm, Minggu (4/4/2021).
Masyarakat sudah bisa mengajukan BLT UMKM ke dinas koperasi dan UMKM di masing-masing kota/kabupaten.
“Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses.”
“Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,” tulis akun itu.
Bacaan Penting: Bengkel Motor Paling Murah di Blitar? Cak Nur Kholis Saja
Dikutip Tribunnews.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.
Adapun jumlah bantuan yang diberikan yakni uang Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria. Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM. BLT UMKM diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.
Dikutip Tribunnews.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.
Adapun jumlah bantuan yang diberikan yakni uang Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.
Bacaan Penting: Tips Cerdas Mencari Lowongan Pekerjaan di Internet
Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM. BLT UMKM diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Daftar
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM. Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Bacaan Penting: Cardigan Untuk Wanita dengan Style Korea yang Kekinian
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:
- NIK sesuai KTP Elektronik
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon.
Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik ‘Proses Inquiry’.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Oh ya, bagi anda yang pengajuannya diterima, coba deh uangnya untuk ide bisnis unik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah Dapat Diakses, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/04/04/blt-umkm-2021-rp-12-juta-sudah-dapat-diakses-ini-syarat-dan-cara-mendapatkannya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie