Bukan Sanksi Tilang, Para Pebalap Liar di Tulungagung Dijerat Pasal Pidana

Para Pebalap Liar di Tulungagung Dijerat Pasal Pidana

Enam remaja telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam aksi balap liar di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung. Polisi menjerat para pelaku tersebut dengan pasal pidana.

AKP Rahandy Gusti Pradana selaku Kasat Lantas Polres Tulungagung mengungkapkan bahwa enam remaja tersebut berinisial EA (18), GM (18), RR (19), dan GA (19) yang merupakan warga lokal Tulungagung. Sementara itu, BF (18) dari Blitar dan TR (15) asal Trenggalek.

Rahandry menjelaskan bahwa saat ini berkas terkait kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Kini, para pelaku balap liar tidak akan lagi ditindak dengan sanksi tilang, tetapi mereka akan langsung dijerta dengan pasal pidana, yakni pasal 311 ayat 1 junto pasal 115 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, pelaku akan terancam hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Kemudian, Rahandy juga menambahkan bahwa kasus balap liar tersebut telah terjadi pada 3 April 2023 lalu di JLS Tulungagung. Kemudian, setelah kejadian itu pihak Polres Tulungagung langsung melakukan penggerebekan berskala besar dan sukses mengamankan 208 unit kendaraan roda dua dan 2 unit mobil dengan 97 STNK dan 2 buah SIM.

“Ketika kami melakukan penggerebekan, kami berhasil mengamankan 41 orang dari lokasi balap liar. Selanjutnya, kami melakukan proses penyelidikan dan akhirnya mengerucut pada enam nama ini,” ujar Rahandy pada Jumat (16/6/2023).

Pihaknya juga berharap bahwa penindakan tegas kepada para pelaku tersebut mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi kegiatan balap liar di wilayah Tulungagung.

Selanjutnya, Rahandy juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi balap liar, maka segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar langsung ditindak.

Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *